Sekalipun pengadilan atas Gayus Tambunan belum dilakukan, namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menjatuhkan sangsi kepadanya, yaitu berupa pemecatan tanpa hak apapun dan tidak bisa menjadi PNS di instansi manapun.
"Gayus telah melanggar kode etik kepegawaian Kemenkeu sehingga pantas diberhentikan dengan tidak hormat karena telah menerima uang dari WP sebesar Rp370 juta," demikian jelas Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam situs Depkeu.
Dengan pemecatan secara tidak hormat ini, maka Gayus kehilangan hak atas pengsiun, jaminan hari tua dan semua jaminan lainnya.
Sangsi ini merupakan sangsi terberat dari Kemenkeu, dan menurut Inspektur Jendral (Irjen) Kemenkeu, Hekinus Manao hal itu layak diterima Gayus karena telah merugikan negara.
Setiap tindakan pasti ada ganjarannya masing-masing. Seperti yang sering kita dengan bahwa apa yang kita tabur itu yang akan kita tuai. Jika Anda menabur yang baik, pasti menuai berkat. Namun jika hal buruk yang Anda tabur, nasib seperti gayus yang akan Anda alami.
Sumber : Antara News